Posted by : Unknown Thursday, September 12, 2013


Syarat dan waktu melaksanakan Qurban
-            Orang yang berkurban beragama Islam
-            Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
-            Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
-           Menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.”
(HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SHARETHIS

- Copyright © Menjual Hewan Qurban & Aqiqah - Powered by Samsuri Yahya - Designed by Samsuri Yahya -