Posted by : Unknown Thursday, September 12, 2013



Hukum Berqurban Ada 3, Yaitu:

      1. Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
    2 .  Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
v 3.  Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SHARETHIS

- Copyright © Menjual Hewan Qurban & Aqiqah - Powered by Samsuri Yahya - Designed by Samsuri Yahya -