Posted by : Unknown Wednesday, September 11, 2013


Kata Aqiqah (عقيقة) berasal dari kata ‘aqqa (dalam bahasa Arab), artinya sepotong. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Menurut Al-Azhari, Abu Ubaid, dan Ashmu’i, aqiqah semula adalah nama dari rambut seorang bayi yang baru lahir. Akan tetapi nama ini kemudian dinisbatkan pada hewan kambing aqiqah yang disembelih. Alasannya karena rambut yang ada pada bayi itu dicukur bertepatan dengan waktu penyembelihan kambing aqiqah tersebut.
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SHARETHIS

- Copyright © Menjual Hewan Qurban & Aqiqah - Powered by Samsuri Yahya - Designed by Samsuri Yahya -