- Back to Home »
- artikel , qurban »
- Hukum Berqurban
Posted by : Unknown
Thursday, September 12, 2013
Hukum Berqurban
Ada 3, Yaitu:
1.
Wajib bagi yang mampu
Kurban
wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat
karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2 . Sunnah
Berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi
SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah
bagi kamu.”
v 3.
Sunnah Muakkad
Berdasarkan
hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan
melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)