- Back to Home »
- Aqiqah , artikel »
- Syarat-Syarat Aqiqah
Posted by : Unknown
Wednesday, September 11, 2013
1. Hewan
Aqiqah
Hewan yang
dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang
dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam Malik
berkata: “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji)
dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus,
patah tulang, dan sakit.”
Imam
Asy-Syafi’iy berkata: “Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini
cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.”
2. Jumlah
Hewan
.
Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak
perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
Namun ada pula
yang meriwayatkan membolehkan satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk
perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu
domba” ? (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud).
3. Waktu
Pelaksanaan
Pelaksanaan
aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai
dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur,
dan diberi nama” ? (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan
oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak
bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke
empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “ Hewan aqiqah itu disembelih
pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu” ? (Hadits hasan
riwayat Al Baihaqiy).
4. Pembagian
Daging Aqiqah
Adapun dagingnya
maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya,
dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin
berkata: “Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan
kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.”
Syaikh Jibrin
berkata: “Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya
kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum
muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau
boleh juga dia mensedekahkan semuanya.”
Syaikh Ibnu Bazz
berkata: “Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau
sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas
diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang
faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang
terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.”