Hukum Berqurban
Hukum Berqurban
Ada 3, Yaitu:
1.
Wajib bagi yang mampu
Kurban
wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat
karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2 . Sunnah
Berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi
SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah
bagi kamu.”
v 3.
Sunnah Muakkad
Berdasarkan
hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan
melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut
Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana
dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
- Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: "Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya?" Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
- Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
- Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam
pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Syarat-Syarat Aqiqah
1. Hewan
Aqiqah
Hewan yang
dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang
dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam Malik
berkata: “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji)
dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus,
patah tulang, dan sakit.”
Imam
Asy-Syafi’iy berkata: “Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini
cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.”
2. Jumlah
Hewan
.
Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak
perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya:
Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya
dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan
jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).
Namun ada pula
yang meriwayatkan membolehkan satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk
perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu
domba” ? (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud).
3. Waktu
Pelaksanaan
Pelaksanaan
aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai
dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur,
dan diberi nama” ? (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan
oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak
bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke
empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “ Hewan aqiqah itu disembelih
pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu” ? (Hadits hasan
riwayat Al Baihaqiy).
4. Pembagian
Daging Aqiqah
Adapun dagingnya
maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya,
dan mensedekahkan sebagian lagi.
Syaikh Utsaimin
berkata: “Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan
kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.”
Syaikh Jibrin
berkata: “Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya
kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum
muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau
boleh juga dia mensedekahkan semuanya.”
Syaikh Ibnu Bazz
berkata: “Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau
sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas
diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang
faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang
terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.”
Pengertian Aqiqah
Kata Aqiqah (عقيقة) berasal dari kata ‘aqqa
(dalam bahasa Arab), artinya sepotong. Adapun maknanya secara syari’at adalah
hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Menurut Al-Azhari,
Abu Ubaid, dan Ashmu’i, aqiqah semula adalah nama dari rambut seorang bayi yang
baru lahir. Akan tetapi nama ini kemudian dinisbatkan pada hewan kambing aqiqah
yang disembelih. Alasannya karena rambut yang ada pada bayi itu dicukur
bertepatan dengan waktu penyembelihan kambing aqiqah tersebut.
Hukum akikah
menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah
pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa
Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama
anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan)
dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al
Bukhari dan Ashhabus Sunan)


